> >

Anggota Komisi 1 DPR: Penjabat Kepala Daerah Harus Sipil Bukan Anggota TNI/Polri

Politik | 30 Mei 2022, 18:19 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari PDI-P Effendi Simbolon (Sumber: KOMPAS.com / Mei Leandha)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Anggota Komisi 1 DPR RI Effendi Simbolon mengkritik langkah pemerintah menunjuk anggota TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan undang-undang dan prinsip kekuasaan sipil.

“Demokrasi itu simbolnya kekuasaan di tangan rakyat. Dan rakyat itu simbolnya sipil, bukan TNI/Polri. Salah itu. Jangan dibiarkan. Harus sipil, bukan TNI/Polri. Enggak boleh itu,” ujar Effendi di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Dia menyatakan, memang di dalam undang-undang (UU) mengenai aparatur sipil negara (ASN) tidak ada larangan bagi anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagai penjabat kepala daerah.

Namun, sambung Effendi, di dalam undang-undang yang sifatnya lebih khusus yaitu UU TNI dan UU Polri, ada ketentuan yang melarang mereka menduduki jabatan di luar dari yang ditentukan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Bantah Mahfud, Pakar Hukum Sebut Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Konstitusional

“Yah ini harusnya clear (jelas). Mengisi kekosongan pejabat daerah yah jangan dulu dikedepankan dari unsur TNI/Polri. Di undang-undang mereka memang tidak diperbolehkan” tukasnya.

Effendi menjelaskan, selama masih aktif, anggota TNI/Polri tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah, kecuali untuk jabatan-jabatan yang relevan sesuai yang diatur undang-undang, misalnya di intelijen atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurutnya, jika pemerintah memaksakan untuk memilih anggota TNI/Polri aktif menjadi Pj kepala daerah, hal itu sudah tidak lagi berdasarkan ketentuan undang-undang, melainkan diskresi kekuasaan.

Baca Juga: Perwira TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah: 'Mencederai Reformasi dan Prinsip Demokrasi'

Hal itu, ditegaskan Effendi, justru tidak baik bagi institusi TNI maupun Polri.

“Sepertinya TNI masih ada syahwat, ber-dwifungsi lagi ke kolam politik. Kalau mau yah, pensiun dulu dong. Mundur dulu,” ungkapnya.

Effendi mengatakan, jika aturan diabaikan untuk kepentingan satu atau dua orang, justru mengorbankan seluruh institusi.

“Satu dua orang akhirnya merusak, institusi jadi korban,” tukasnya.

Baca Juga: Kemendagri Harus Hentikan Polemik Pengangkatan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Dia menyatakan, dalam tugas utama sebagai anggota TNI, tidak ada menyangkut kerja-kerja politik memerintah seperti kepala daerah. Demikian juga seorang anggota polisi yang tugasnya hanya melakukan penegakan hukum.

“Tidak ada unsur diberikan fungsi untuk mengepalai pemerintah,” pungkasnya.

Karena itu, Effendi meminta pemerintah tidak memaksakan tafsir terhadap keputusan MK yang sudah jelas yang tidak mengizinkan anggota aktif TNI/Polri menjadi Pj kepala daerah.

“Tidak ada kepentingan mendesak harus dijabat oleh seseorang dari TNI dan Polri. Ini sudah era civil society (masyarakat sipil),” tukas Effendi.

Sebelumnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunjukan ini berdasarkan Kepmendagri No: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Dalam Kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU