Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Masih Polisi Aktif, Polri: Yang Bilang Dipecat Siapa?
Hukum | 30 Mei 2022, 16:16 WIB"Saya cek dulu ya," ucap Gatot singkat.
Diberitakan sebelumnya, ICW mengungkap dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif usai dihukum terkait tindak pidana korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno pada Januari lalu.
“Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri,” ujar Kurnia, Senin.
Baca juga: Ini Alasan Tata Janeeta Yakin dan Mantap Menikah dengan Brotoseno
Kata Kurnia, pejabat yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
Hal ini merujuk Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua,” ucap Kurnia.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV