Lagi, Lili Pintauli Diperiksa Dewas KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Peristiwa | 30 Mei 2022, 14:45 WIBBerangkat dari laporan tersebut, Dewas kemudian meminta keterangan dari PT Pertamina (Persero).
"Jadi klarifikasi ya. Sekarang Dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberi tahu siapa yang akan kami klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Lagi, Putusan Dewas KPK soal Lili Pintauli Membuat Kecewa
Kemudian pada Rabu (27/4/2022), Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati menyambangi Dewas KPK, namun tidak ada sepatah kata pun keterangan yang diberikan.
Tapi mengacu pada keterangan Anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin, klarifikasi Nicke dibutuhkan atas keterangan anak buahnya.
Sebagai informasi, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Yakni menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV