> >

ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap

Berita utama | 30 Mei 2022, 11:37 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )

“Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua,” ucap Kurnia.

Baca Juga: ICW Sebut KPK, Kejagung, MA Lebih Pikirkan Keadilan Terdakwa Ketimbang Korban Korupsi

Menurut ICW, jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.

“Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan,” kata Kurnia.

“Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara,” lanjutnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU