> >

Hari Ini MUI Putuskan Fatwa Hewan Kena PMK Boleh atau Tidak Jadi Kurban Iduladha

Agama | 27 Mei 2022, 05:05 WIB
Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5/2022). MUI Jumat hari ini akan memutuskan fatwa terkait dengan boleh atau tidaknya hewan kena PMK . (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras)

Sehat fisik itu adalah baik anggota tubuhnya dan tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi, tetapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.

Kiai Miftahul Huda melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki.

 “Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.

Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini.

“Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.

Menurut literatur tersebut, jeroan atau daleman hewan tersebut merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK di tubuh hewan.

Dia mengingatkan, hewan kurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, Kiai Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan kurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

“Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan kurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT,” pungkasnya.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU