> >

Seorang Anggota Komisi I DPR Desak Kominfo Gencar Blokir Situs Judi Online

Politik | 26 Mei 2022, 16:30 WIB
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Christina Aryani. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Segini Bayaran Selebgram yang Jadi Promotor Judi Online, Kini Terancam Penjara 6 Tahun

Desakan ini didasari pada dampak adanya judi online. Satu di antaranya, DS, laki-Laki berusia 23 tahun. Ia dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Pekanbaru karena mencuri.  

Dia terbukti mencuri barang di tempatnya bekerja di salah satu rumah sakit swasta.  

Menurut pengakuan DS, ia mencuri karena ketagihan bermain judi online. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU