> >

Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Uang hingga Rp300 Juta, Pemberi Ide Lagi Dikejar

Kriminal | 25 Mei 2022, 21:31 WIB
Polisi menangkap sepasang suami-istri yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu senilai Rp300 juta. (Sumber: Kompas.com/Mita Amalia Hapsari)

Pelaku mengaku mendapat ide dan mempelajari cara membuat uang palsu dari seseorang berinisial S alias Mancung.

"Bahan dan alat, serta cara pelaksanaannya diketahui dari S alias Mancung. Dia saat ini dalam pengejaran," tutur Syafri.

Uang palsu hasil cetakan mereka kemudian dibelanjakan dan ditukarkan di pasar-pasar di wilayah Jakarta Barat.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pemalsuan uang di kediaman pelaku.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa uang rupiah seperti uang kertas asli senilai Rp 250.000, dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.

Baca Juga: Ikuti Jaringan Pengedar Uang Palsu di Medsos Demi Lunasi Utang

Polisi juga menemukan sejumlah alat penunjang seperti 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 printer, lem kertas, pisau cutter, dan sebuah ponsel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU