Pekan Ini, MUI akan Tentukan Fatwa Terkait Kelayakan Hewan Kurban yang Terpapar PMK
Peristiwa | 25 Mei 2022, 18:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menentukan fatwa mengenai hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) pekan ini.
Sebelum ditentukan, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda pihaknya akan melakukan focus group discussion (FGD) mengenai hewan kurban yang terpapar PMK pada Jumat (27/5/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan sebelum menentukan fatwa akan mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK yang menjangkiti hewan ternak.
Baca Juga: Kementan: Hawar PMK, Sapi Terjangkit 20-an Ribu dari Populasi 5,4 Juta Ekor
Setelah itu, kemudian MUI baru bisa mengeluarkan fatwa mengenai hewan yang terpapar virus PMK, dikaitkan dengan kelayakan untuk menjadi hewan kurban.
Hal ini dilakukan untuk menjadi landasan, terkait pernyataan mengenai daging hewan yang terpapar PMK masih bisa dikonsumsi. Sebab menurutnya, untuk hewan kurban terdapat persyaratan khusus.
"Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa," ucap Miftahul seperti dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, Rabu (25/5).
Adapun salah satu syarat hewan yang dinyatakan layak untuk menjadi hewan kurban adalah haeus sehat secara fisik. Antara lain, anggota tubuhnya tidak ada yang cacat dan tidak mengalami gangguan virus.
Sementara itu apabila tertular PMK, menurut informasi yang diperolehnya hewan menjadi tidak bisa jalan karena virus menyerang bagian kaki dari hewan tersebut.
Oleh sebab itu, hal itulah yang perlu diperhatikan dalam mempertimbangkan fatwa hewan kurban yang tertular PMK.
"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan," ucap Miftahul.
Baca Juga: Cegah Wabah PMK, Mulai Hari Ini 7 Pasar Hewan di Klaten Ditutup Sementara
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : mui.or.id