Ini Pertimbangan Pemprov DKI Perluas Ganjil Genap ke 25 Ruas Jalan
Sosial | 25 Mei 2022, 19:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap di Jakarta diperluas ke 25 ruas jalan mulai Senin, 6 Juni 2022 mendatang.
Keputusan ini diambil usai rapat evaluasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan keputusan ini diambil sebab ada peningkatan volume lalu lintas di sejumlah jalan alternatif yang tidak diterapkan ganjil genap.
"Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan volume kendaraan," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Berlaku Mulai 6 Juni, Ganjil Genap Resmi Diperluas di 25 Ruas Jalan
Kepadatan terjadi sebab banyak masyarakat yang menghindari 13 ruas jalan yang saat ini diberlakukan ganjil genap.
"Contoh di SCBD atau kawasan alternatif Sudirman-Thamrin sampai beberapa ruas jalan, itu dari evaluasi setelah diterapkan hanya pada 13 ruas jalan itu terjadi peningkatan volume di sana," kata dia.
Kebijakan ini, kata Syafrin, merupakan reaktivasi daripada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil-genap.
Harapannya, dengan kembalinya ganjil genap ke 25 ruas jalan, maka kepadatan di jalur-jalur tersebut akan terurai.
"Jadi dengan diterapkan (di) 25 ruas jalan maka kinerja lalu intas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kami harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," kata dia.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV