Kronologi Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU yang Rugikan Negara Rp224 Miliar
Hukum | 25 Mei 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau AW-101 di TNI AU mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menahan tersangka yakni Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU: Penahanan 20 Hari Kedepan
"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Firli menambahkan KPK kini telah menahan Irfan yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) mulai hari ini, Selasa (24/5/2022) setelah penetapannya sebagai tersangka sejak Juni 2017.
Firli mengungkapkan dalam konstruksi perkaranya, Irfan bersama Lorenzo Pariani, salah satu pegawai perusahaan AgustaWestland, menemui Mohammad Syafei pada Mei 2015.
Baca Juga: Finalis Puteri Indonesia Ramai-ramai Datangi KPK, Siap Bantu Pemerintah Cegah Korupsi
Diketahui, Mohammad Syafei saat itu masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat pembahasan di antaranya terkait pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU.
"KS (Kurnia Saleh), yang juga menjadi salah satu agen AW, diduga memberikan proposal harga pada MS (Muhammad Syafei) dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS," ujar Firli.
"Di mana, harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar)."
Baca Juga: Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku Saat Masih di KPK: Ada Intimidasi, Pimpinan Diam Saja
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara