> >

Jabodetabek PPKM Level 1: Kapasitas Mal, WFO hingga Resepsi Pernikahan Boleh 100 Persen

Update corona | 24 Mei 2022, 12:11 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Jabodetabek kini berstatus PPKM Level 1. (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.

Bioskop

Pada daerah PPKM Level 1, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Dua Pekan

Area Publik dan Taman

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM level 1 dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

Transportasi Umum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU