> >

Ini Sanksi untuk Petugas Dukcapil jika Catatkan Nama di Dokumen Kependudukan Lebih dari 60 Karakter

Update | 23 Mei 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi dokumen kependudukan. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan dan tidak sesuai Permendagri Nomor 73 tahun 2022 dapat dikenai sanksi.

Aturan mengenai sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Sanksi yang akan dijatuhkan pada petugas pencatatan nama tersebut berupa teguran secara tertulis dari Mendagri melalui Ditjendukcapil.

“Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” demikian tertulis dalam peraturan tersebut, dikutip Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Kini Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dilarang Disingkat dan Gunakan Gelar, Kecuali...

Untuk diketahui, pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Permendagri tersebut mengatur mengenai jumlah huruf maksimal dalam pencatanan nama di dokumen kependudukan.

“Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.”

Sedangkan pada Pasal 5 ayat 3 Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tersebut mengatur tentang larangan menyingkat nama, menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada nama dalam dokumen kependudukan.

"Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang: a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; dan c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan."

Selain ancaman sanksi untuk petugas pencatat nama, pada Pasal 7 ayat 1 Permendagri tersebut juga mencantumkan aturan bagi warga yang melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 5 ayat 3.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU