ICW Beri Pesan Menohok untuk MA Usai Bongkar Disparitas Pidana Penjara Pengganti, Ini Katanya
Hukum | 23 Mei 2022, 09:01 WIBMenurut ICW, lanjut Kurnia, pidana penjara pengganti sekalipun tergolong sebagai pidana tambahan namun keberadaan pidana penjara pengganti dalam penanganan perkara korupsi tetap menjadi hal krusial.
“Sebab, hukuman yang tertuang pada Pasal 18 ayat (3) UU Tipikor ini merupakan metode untuk memaksa terpidana melunasi uang pengganti,” ucapnya.
Baca Juga: ICW Ungkap Tren Penindakan Korupsi 2021, Hasilnya Polri Sangat Buruk, KPK Buruk, Kejaksaan Baik
“Namun, faktanya ada banyak putusan yang mengabaikan eksistensi pidana penjara pengganti. Polanya pun hampir serupa, yakni perbedaan yang cukup signifikan antara uang pengganti dengan pidana penjara pengganti,” tambahnya.
Apalagi mengacu pada catatan ICW, kata Kurnia, yang sering tampak ialah terpidana dijatuhi pidana tambahan uang pengganti besar, namun hanya dikenakan pidana penjara pengganti di bawah satu tahun penjara.
“Padahal, UU Tipikor telah membuka celah bagi majelis hakim untuk mengenakan pidana penjara pengganti yang tinggi sepanjang masih dalam koridor pasal putusan,” tegas Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV