Komisi III DPR: Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Bakal Masuk Pidana, Sedang Diproses Masuk RKUHP
Hukum | 23 Mei 2022, 09:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transjender (LGBT) dan perilaku kumpul kebo .
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Ia mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul sesama jenis masih belum ada aturan tegas.
"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya," ujar Asrul melalui keterangan dikutip dari dpr. go.id, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Kritik Narasi Kekosongan Hukum terkait LGBT, Wakil Ketua MPR: Segera Isi dengan Aturan UU
Dalam perbaikan RKUHP yang sedang berproses, peraturan pemidanaan perbuatan cabul tersebut akan berlaku baik ke lawan jenis atau pun sesama jenis (LGBT).
Arsul mengatakan, pembahasan perbuatan cabul LGBT dan kumpul kebo rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421.
"Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," sambungnya.
Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI Yasonna Laoly.
Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya baik dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana.
Arsul mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP.
"Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Komentari Podcast Deddy Corbuzier Soal LGBT: Bukan Kasus Hukum
Selain itu, DPR RI dan Pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias "kumpul kebo" sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.
"Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," tutup Arsul.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : dpr.go.id