> >

Tidak Dicekal, Miss Global Estonia yang Curhat Pungli Oknum Polisi Masih Bisa Masuk Indonesia

Politik | 22 Mei 2022, 06:30 WIB
Tangkapan layar video Valeria Vasilieva, warga negara Estonia yang menceritakan adanya pungli yang dilakukan oknum Polisi saat dirinya terkena tilang di Bali. (Sumber: Tribun-Bali.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Valeria Vasilieva, warga negara asing asal Estonia yang sempat viral lataran mengunggah video soal pungutan liar Polisi di Bali masih bisa berkunjung ke Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak bisa secara langsung memasukkan nama Valeria Vasilieva sebagai pihak yang masuk daftar pecegahan dan pencekalan (Cekal) Imigrasi Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, pengenaan warga negara asing yang masuk dalam daftar Cekal hanya bisa dilakukan jika ada permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait. 

Baca Juga: Valeria Vasilieva, WNA Penghina Polisi di Bali Unggah Video Permintaan Maaf

Baik dari dalam negeri ataupun luar negeri, dalam hal ini Interpol yang bekerja sama dengan Polri.

Menurutnya meski Valeria mengunggah video yang belum dapat terbukti kebenarannya, Imigrasi tidak dapat serta-merta memasukkan Miss Global Estonia 2022 itu ke dalam daftar orang yang dicegah dan ditangkal oleh pemerintah Indonesia.

"Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti," ujar Anggiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Anggiat menambahkan terkait dengan video tudingan Valeria Vasilieva mengenai adanya pungli oknum Polisi di Bali saat ditilang sudah diserahkan ke pihak yang berwenang.

Baca Juga: Geger WNA di Bali Sebut Polisi Korup saat Ditilang, Tingkah Bule Lain Jadi Sorotan

Pihaknya baru mendapatkan video viral di media sosial TikTok tersebut pada 17 Mei 2020, dan tidak dapat menemui Valeria untuk menindaklanjuti tudingan pungli oknum polisi Bali lantaran di tanggal yang sama Valeria sudah keluar dari Indonesia.

Menurut Anggiat, dalam catatan Imigrasi Valeria Vasilieva meninggalkan Bali pada 17 Mei 2022. Ia diketahui tiba di Pulau Dewata pada 25 April 2022 menggunakan visa kunjungan.

Anggiat juga tidak bisa memastikan perihal kedatangan Valeria Vasilieva ke Bali bagian dari kegiatan dari kontes kecantikan internasional, Miss Global.

Baca Juga: Berfoto Tanpa Busana di Kayu Putih Tabanan, Gubernur Bali Deportasi 2 WNA Asal Rusia

"Yang bersangkutan salah seorang dari Miss dari Estonia. Kita tidak tahu apakah bulan April sampai Mei ada kegiatan Miss Global di Bali, tidak terinput juga, karena saat itu kondisi masih pandemi belum seperti sekarang," ujar Anggiat.

Viral di Medsos

Sebelumnya Miss Global Estonia 2022 Valeria Vasilieva menjadi perbincangan di media sosial setelah mengunggah video soal adanya pungli saat dirinya ditilang oleh polisi di Bali.

"Kalau kalian ingin liburan ke Bali, siap-siap saja, karena polisi akan menghentikan kalian, di mana saja (dan) memeriksa dokumen yang kalian punya. (Jika kalian tidak membawa surat perjalanan lengkap), para polisi korup ini akan menghabiskan semua uang yang kalian punya. Semoga beruntung," kata Valeria dalam unggahan videonya itu.

Baca Juga: WNA California Tewas Jatuh ke Jurang Sedalam 15 Meter di Gunung Batur, Begini Kronologinya

Setelah video curhatan pungli viral dan mendapat perhatian netizen, Valeria kemudian menghapusnya dan meminta maaf.

Salah satu warganet yang mengunggah kembali video curahatan miss Global Estonia itu yakni desainer asal Bali, Niluh Djelantik. Ia mengunggah ulang video curhatan WNA itu di akun Instagram pribadinya. 

"Kalau kamu taat aturan, enggak bakalan ditindak sama pihak berwajib. Makanya kalau naik motor pakai helm, bawa surat lengkap. Patuhi rambu lalu lintas jangan gaya-gayaan di jalanan," tulis Niluh dalam Instagram-nya dikutip Rabu (18/5/2022).

Niluh melanjutkan unggahan Valeria dapat menggiring opini publik dengan mengatakan bahwa polisi korup. Ia mengatakan hal tersebut dapat membuat peserta Miss Global 2022 itu bisa dideportasi.

Baca Juga: PM Estonia Serukan Putin Tak Boleh Menang Perang, Kutuk Serangan Rusia ke Ukraina

"Menggiring opini publik dengan mengatai polisi korupsi, kalau enggak ada bukti bisa kena pasal pembohongan publik dan pencemaran nama baik. Sanksinya dibui dan deportasi," lanjut Niluh.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU