> >

Jabatan Jadi 5 Tahun, Pengurus RT Diharapkan Bisa Buat Program Berkelanjutan

Berita utama | 21 Mei 2022, 16:38 WIB
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna (Sumber: Kompastv/Ant)

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) Pergub tersebut, sebagaimana dikutip Jumat (20/5). 

Baca Juga: Jaminan Sosial Pelayan Masyarakat, Pemkab Jember Pertama Mengikutsertakan Ketua RT/RW dalam BPJS (2)

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus RT/RW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Adapun pergub yang ditandatangani pada 28 April 2022 ini merevisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diteken mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diketahui, pada Pergub era Ahok, tepatnya pada pasal 33, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun saja.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pergub Anies. 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU