Polri Minta Penerapan Sistem MLFF untuk Jalan Tol Ditunda, Alasannya karena Belum Ada Dasar Hukumnya
Update | 21 Mei 2022, 10:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan segera menerapkan sistem pembayaran tol nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF).
Namun, rencana yang juga menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut mendapat sejumlah catatan dari Kabag Kerjasama Lembaga Kermaluhkum Polri Kombes Pol Hambali.
Menurut Hambali, penerapan sistem MLFF itu belum memiliki dasar hukum, sehingga BPJT harus menundanya terlebih dulu.
Mengingat, tanpa dasar hukumnya yang jelas, sistem penggant kartu tol eletronik (e-toll) itu tidak dapat menerapkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Apa Itu MLFF? Sistem Pengganti Kartu Tol yang Cara Kerjanya seperti Ini
"Kami berikan saran agar (penerapan sistem MLFF) ditunda dulu karena terkait dengan landasan yuridisnya atau dasar hukumnya belum ada, belum siap," kata Hambali dalam acara FGD Instran, Jumat (20/5/2022).
Hambali menambahkan, sejatinya pihak kepolisian siap mendukun jalannya sistem MLFF, mengawasi penegakan hukumnya.
Namun, kembali Hambali menekankan, dasar hukum dari penerapan sistem MLFF itu harus sudah jelas dulu. Apakah masuk ke hukum perdata atau pidana.
Hambali menjelaskan, jika melihat penerapan sistem MLFF sebagai hubungan antara konsumen dengan penyedia jasa, maka dapat tergolong hukum perdata.
"Tapi kalau (sebagai) rambu lalu lintas, kemudian mereka yang tidak memiliki dana tetap masuk (jalan tol). Berarti itu termasuk pelanggaran lalu lintas, ranahnya pidana," jelas Hambali.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Gerbang Tol saat Bayar Tol Tanpa Kartu Diberlakukan
Dengan demikian, jika pelanggaran dalam penerapan sistem MLFF itu tergolong sebagai tindak pidana, maka kepolisian semestinya mendapat peran dalam mengawasinya.
Hambali menegaskan, perbedaan ranah hukum pidana dan perdata ini kemudian dapat menentukan mekanisme penegakan hukum dan pembayaran denda bagi pelanggarnya.
Selama ini, hukum pidana di negeri ini telah memiliki ketentuan bagi pelanggar lalu lintas, yakni dengan memberikan bukti pelanggaran (tilang) serta proses pengadilan.
Selanjutnya, pelanggar lalu lintas juga wajib membayar denda yang akan masuk ke kas negara. Dua hal itulah, mekanisme dan denda, yang membedakan antara hukum pidana dan perdata.
"Saya berharap dasar hukumnya bisa cepat terbentuk dan disahkan," pungkas Hambali.
Baca Juga: Kartu Tol Akan Dihapus, Mulai 2023 Bayar Tol Pakai Sistem Ini
Sebagai informasi, sistem MLFF ini rencananya akan diuji coba akhir tahun ini dan mulai berlaku secara penuh pada 2023 mendatang.
MLFF merupakan sistem yang memanfaatkan teknologi global navigation satelit system (GNSS) sehingga para pengendara tak perlu lagi antre di gerbang tol untuk melakukan pembayaran.
Dengan demikian, waktu tempuh pengguna jalan tol akan lebih hemat daripada melakukan pembayaran dengan kartu e-toll maupun secara langsung.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com