> >

Hari Ini 24 Tahun Silam: Soeharto Lengser, Parpol Menjamur dan Presiden Tak Boleh Seenaknya Berkuasa

Peristiwa | 21 Mei 2022, 07:51 WIB
Presiden Soeharto saat mengumumkan pengunduran diri di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Mei 1998. (Sumber:WIKIMEDIA/CREATIVE COMMONS/Kompas.com)

Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu, dalam waktu yang singkat telah berhasil merumuskan lebih dari 136 peraturan dan keputusan tentang tata cara pemilu. 

"Pemilu 1999 dapat disebut sebagai pemilu anti tesis pemilu-pemilu Orde Baru. Banyak aspek bertolak belakang dengan masa Orde Baru. Disebut demikian karena berbagai hal," demikian situs Perpusnas mengulas dalam tulisan berjudul "Direktori Penyelenggaraan Pemilu".

"Pertama, liberalisasi politik yang melahirkan 48 peserta pemilu menjadikan pemilu hampir diikuti oleh seluruh spektrum idiologi yang pernah ada di pentas politik berbasis kelas, seperti PRD, dan partai dengan jalur aliran seperti PBB, PDKB, dan PKD yang diharamkan selama Orde Baru berkuasa, muncul tanpa ada yang mempersoalkan apalagi mengkontrol."

"Pluralisme politik Indonesia benar-benar mengjawantah dalam partai yang berkompetensi dalam pemilu 1999."

Baca Juga: Bakal Dilakukan Reformasi Birokrasi, Sebanyak 1,6 Juta ASN Terancam Dirumahkan

Era reformasi kemudian menjadi jargon selama bertahun-tahun. Banyak perubahan terjadi. Pemilu berlangsung setiap lima tahun sekali, termasuk pemilihan langsung presiden.

Masa jabatan presiden yang semula "tidak tak terbatas" kini dibatasi, hanya lima tahun dalam satu periode dan hanya boleh menjabat dua periode.
 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU