> >

Telegram Kapolri Kawal Harga Minyak Goreng: Tindak Tegas Pungli & Premanisme yang Ganggu Distribusi

Hukum | 20 Mei 2022, 20:26 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri memastikan bakal menindak tegas pungli dan premanisme yang mengganggu distribusi minyak goreng. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Adapun Surat Telegram Kapolri ini merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. 

Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET minyak goreng curah, Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).

Baca Juga: Mulai Senin 23 Mei, Jokowi Buka Lagi Keran Ekspor CPO-Minyak Goreng

Kemudian Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang penugasan dalam satgas pangan.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai HET, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri," ujar Gatot.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU