Kemendagri Minta ASN Melek Digital dalam Kelola Pendapatan Daerah
Sosial | 20 Mei 2022, 16:27 WIB"Angka ini berdasarkan data APBD 2021. Adapun penurunan untuk provinsi dikarenakan adanya skema opsen," ujarnya.
Meski begitu, melalui penerapan opsen diharapkan pemungutan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi-Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor.
Pemda Provinsi, lanjut Fatoni, akan menerima tambahan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan untuk mendanai kewenangan penerbitan dan pengawasan izin mineral bukan logam dan batuan sebesar 25 persen.
Sementara substansi utama dalam UU HKPD adalah perbaikan dalam kebijakan di bidang pembiayaan daerah sehingga menjadi lebih sederhana, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
"Kami juga mendorong penguatan reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Banjarbaru Wajibkan ASN Donor Darah Sebelum Mengambil SK, UTD Rumah Sakit Terbantu
UU HKPD ini juga diharapkan menjadi bagian dari sinergitas fiskal daerah dalam mendukung fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis.
Sehingga target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, sesuai dengan harapan negara dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV