> >

Menko PMK: Calon Jemaah Haji yang Belum Vaksinasi Covid-19 Lengkap Tidak Diberangkatkan

Agama | 20 Mei 2022, 13:42 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut calon jemaah haji yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, tidak bisa diberangkatkan ke tanah suci. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

Sementara selain vaksinasi, syarat dan ketentuan haji lainnya, kata Menko PMK, akan disesuaikan dengan syarat haji Arab Saudi.

“Kita sangat tergantung dari Pemerintah Arab Saudi ya, mulai dari kuota, kemudian prosedur, termasuk protokolnya juga. Kalau protokol di dalam negeri juga teknisnya disesuaikan nanti dengan Arab Saudi. Kita sangat mengikuti maunya Pemerintah Arab Saudi, wong kita tamu kok,” ujar Menko PMK.

Sejauh ini, tercatat ada tiga syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu syarat vaksinasi Covid-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan, dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.

“Kemarin sempat dibahas dengan Presiden, kalau nanti mereka harus PCR itu apakah nanti di sini atau di Arab Saudi, tinggal pelaksanaan teknisnya saja. Selebihnya sudah kita persiapkan,” tegasnya.

Baca Juga: Update Haji 2022, Menag Yaqut Pastikan Hal Ini Sudah Beres di Madinah, tapi di Makkah Belum

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU