Kemendagri ke KPU: Peserta Pemilu dan Pilkada 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
Rumah pemilu | 20 Mei 2022, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat persyaratan baru terhadap peserta Pemilu dan Pilkada 2024.
Salah satunya yaitu membuat formulir pengisian tidak pernah memiliki paspor negara lain.
Hal ini penting karena selama ini kewarganegaraan Indonesia menganut stelsel pasif.
Stelsel pasif yaitu, seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dengan sendirinya tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).
Baca Juga: Analisa Pengamat: Koalisi Indonesia Bersatu Ingin Mengunci Partai Lain di Pemilu 2024
"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraann.
Sebab, masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.
Menurut Zudan, dalam administrasi pemerintahan, apa yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis.
Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV