Irjen Napoleon Bantah Tudingan M Kece: Bohong Besar, Mana Boleh Bawa Handphone di Rutan Bareskrim
Hukum | 20 Mei 2022, 08:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah tudingan yang dilontarkan Muhammad Kece atau M Kece dalam persidangan lanjutan.
Diketahui, M Kece yang merupakan terpidana kasus penistaan agama itu menudingnya telah membawa handphone (HP) saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sidang Kasus Napoleon Bonaparte, M Kace Bersaksi Lihat Napoleon Bawa Ponsel ke Rutan!
“Bohong besar, mana ada boleh (membawa) handphone di Rutan Bareskrim. Tanya sama Kabareskrim dan kepala rutan,” kata Napoleon dikutip dari Kompas.com pada Jumat (20/5/2022).
Irjen Napoleon mengungkapkan bahwa pengamanan di Rutan Bareskrim Polri sangat ketat. Beberapa barang miliknya bahkan sempat disita oleh petugas.
“Saya itu digeledah, beberapa barang saya seperti sendok, pisau untuk memotong (makanan) itu pun disita sama provos,” ucap Napoleon.
Irjen Napoleon mengatakan M Kece yang menudingnya membawa handphone sama saja dengan meragukan kinerja Polri.
Baca Juga: M Kace Hadir di Persidangan Napoleon Bonaparte, Jaksa Gali Kronologi Penganiayaan di Rutan
“Anda mau bilang polisi tidak profesional kalau begitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang dua ini pun menampik kesaksian Kece yang mengatakan dirinya sempat melakukan pemukulan kembali sembari memberikan ancaman.
“Salah itu keterangan dia, nanti dari saksi saya akan tahu, dia banyak bohongnya di sini, patah semua (kesaksian) itu,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kece mengaku sempat mendapatkan ancaman dan pemukulan lagi dari Napoleon.
Baca Juga: Penampakan Tangan M Kece Diborgol, Jadi Saksi Sidang Terdakwa Irjen Napoleon
Tindakan itu terjadi pada 27 Agustus 2021 siang, ketika Kece hendak menemui tim penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait perkara penistaan agama.
Berdasarkan kesaksian Kece, Napoleon mengatakan bahwa dirinya perwira Polri aktif dan punya banyak anak buah dan meminta agar Kece tidak macam-macam.
Diketahui Napeloen didakwa melakukan penganiayaan pada Kece bersama empat tahanan Rutan Bareskrim Polri yang lain, yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah untuk menganiaya Kece.
Jaksa mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Eksepsi ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Bertemu M Kece di Sidang Pekan Depan
Napoleon tercatat tidak hanya tersangkut kasus penganiayaan. Saat ini, ia pun berstatus terpidana atas perkara korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia divonis 4 tahun penjara dalam perkara tersebut pada 10 Maret 2021.
Pada 22 September 2021, Napoleon kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait penghapusan red notice Djoko Thandra.
Baca Juga: Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara gara-gara Keroyok M Kece di Rutan Bareskrim Polri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com