Sebelum Gadis Cengkareng Dibunuh, Pelaku Sudah Ingatkan Suami Soal Dugaan Perselingkuhan
Kriminal | 20 Mei 2022, 04:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan Dini Nurdiani (26), gadis asal Cengkareng, Jakarta Barat bisa dicegah jika ID alias A, suami dari pelaku mengindahkan peringatan sang istri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Neneng Umaya (24), istri dari ID yang juga sebagai pelaku pernah memperingatkan suaminya agar tidak lagi menghubungi DN.
Namun peringatan tersebut tidak dipedulikan. Hal ini yang membuat emosi NU semakin memuncak. Terlebih NU pernah membaca pesan WhatsApp suami dengan DN yang meminta menceraikannya.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Ini Pengakuan Suami Pelaku Pembunuhan Gadis Cengkareng
Faktor-faktor tersebut menjadi dorongan NU melakukan aksi nekat untuk membunuh DN yang diduga melakukan perselingkuhan dengan suaminya.
"Sudah diperingatkan tapi masih berhubungan, makanya tersangka melakukan langkah yang memang tidak sepatutnya, dilarang dan tidak dibenarkan secara hukum. Dan dia menyadari akibat perbuatannya dan melanggar hukum," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Zulpan menambahkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui tindakan pembunuhan dilakukan secara sadar. Bahkan pelaku sudah merencanakan untuk menghilangkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan membawa baju cadangan.
"Tadi sudah komunikasi dengan tersangka bahwa tersangka melakukan semua ini secara sadar. Tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan. Tersangka murni karena sakit hati, dengan tegas dia menyatakan saya tahu risikonya," ujar Zulpan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Gadis Cengkareng Dilakukan Pelaku Seorang Diri, Baju Ganti Sudah Disiapkan
Kasus pembunuhan Dini Nurdiani berawal dari kecemburuan Neneng Umaya. Pelaku nekat menghabisi nyawa DN karena menduga korban memiliki hubungan perselingkuhan dengan suaminya.
Pelaku mengetahui dugaan perselingkuhan itu dari pesan singkat yang dikirimkan korban ke ponsel suaminya.
Kecemburuan semakin memuncak setelah mengetahui komunikasi korban dengan sang suami intensitas.
Baca Juga: Berawal dari Ajakan Bukber, Begini Modus Pelaku Habisi Nyawa Gadis Cengkareng Selingkuhan Suaminya
Dalam kasus ini, NU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun.
Sebelumnya, keluarga DN melapor ke kepolisian DN karena menghilang setelah berpamitan untuk buka puasa bersama.
Kakak DN, Ryan Ismatullah (31), terakhir kali bertemu adiknya pada Selasa (26/4/2022). Ryan menjelaskan selama ini DN bekerja sebagai petugas kebersihan di kawasan Semanggi dan tinggal dengan kedua orang tua di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sepengetahuannya, DN tidak memiliki persoalan kesehatan dan permasalahan dengan teman atau pacarnya.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuh Warga Cengkareng yang Ditemukan di Bekasi Ternyata Istri dari Rekan Korban
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV