Komnas HAM: Wacana Revisi UU Pengadilan HAM Tak Berpengaruh Banyak
Hukum | 19 Mei 2022, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) rencananya akan direvisi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dalam hal ini menilai, merevisi UU tersebut tidak akan banyak berpengaruh pada penuntasan kasus.
"Kalau sikap pemerintahnya tidak progresif, maka tidak banyak pengaruhnya," ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Kamis (19/5/2022), seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, kalaupun wewenang Komnas HAM ditambah tahap penyidikan, akan tetap berhadapan dengan penuntutan, dalam hal ini Jaksa Agung dan pengadilan.
Mengingat, selama ini wewenang Komnas Ham memang hanya sampai penyelidikan.
"Jadi kalau dia tidak berkehendak maka mentok lagi," jelas Taufan.
Apalagi, jika sampai pengadilan membebaskan terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, maka revisi undang-undang tersebut khususnya mengenai kewenangan Komnas HAM tidak akan berdampak atau berpengaruh.
Taufan pun menilai, ada atau tidaknya kewenangan Komnas HAM mengenai penyidikan, hal tersebut tidak menjadi poin penting.
Sebab, penyelesaian kasus HAM berat tetap kembali kepada sikap politik Presiden atau pemerintah.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Upaya Cederai Kebebasan Berekspresi di Balik Pengeroyokan Ade Armando
Selain itu, penuntasan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini, masih ada yang belum tuntas juga tergantung pada pengadilan.
"Kalau peradilannya tidak serius untuk mengadili dan menegakkan keadilan kepada korban dan keluarga korban, ditambah pun wewenang Komnas HAM tidak banyak manfaatnya," ungkapnya.
Berkaca dari berkas atau hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang disodorkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung, banyak yang ditolak atau dikembalikan.
Penolakan itu beralasan, hasil penyelidikan yang disampaikan Komnas HAM dinilai Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat atau bukti untuk naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal HAM, Kemenkumham tengah mewacanakan adanya revisi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
UU yang telah berjalan lebih dari dua dekade tersebut dipandang memiliki sejumlah kelemahan baik dari sisi materil maupun formil.
Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia Betni Humiras Purba mengatakan, keberadaan pengadilan HAM ini sekaligus diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap kepastian penegakan hukum dan penegakan HAM di Indonesia.
Kendati demikian, terdapat sejumlah kendala dalam menjalankan amanat dari UU Nomor 26 Tahun 2000.
“Dalam praktiknya, pengadilan HAM ad hoc ini mengalami banyak kendala terutama berkaitan dengan lemahnya atau kurang memadainya instrumen hukum,” jelas Betni, dikutip dari pernyataan resmi dalam situs ham.go.id yang diunggah pada (27/4) lalu.
Setidaknya ada sejumlah poin yang perlu untuk dikaji lebih lanjut di dalam UU Pengadilan HAM.
Termasuk soal proses penyelidikan di Komnas HAM yang acap kali terhambat dan adanya perubahan dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM merupakan hal yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara