> >

Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Fokus Tangani Korupsi Ekspor CPO 3 Perusahaan, Ini Daftarnya

Hukum | 19 Mei 2022, 04:38 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran empat tersangka kasus mafia ekspor minyak goreng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4/2022) (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube Kejaksaan RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta tim penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara pemberian persetujuan ekspor (PE) CPO terhadap tiga perusahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan ketiga perusahaan yang dimaksud itu yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Lin Che Wei Jadi Tersangka, Anggota DPR: Bukti Ada Mafia Pangan yang Main Cantik Lewat Kebijakan

"Kami menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Rabu (18/5/2022).

"Sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara."

Ketut mengatakan tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor tersebut.

Meskipun sebelumnya pada saat rilis penetapan empat tersangka pada Selasa (19/4/2022), sempat disebutkan ada satu perusahaan yang juga mendapat izin PE bersama PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Tersangka Lin Che Wei Pernah Jadi Tim Asistensi Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian

Perusahaan tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan. Dengan demikian, total ada empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Namun, Jaksa Agung memerintahkan penyidik untuk fokus pembuktian perkara hanya kepada tiga perusahaan tersebut.

"Pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani," kata Ketut.

Sementara terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan pihaknya baru memperoleh fakta keterlibatan tiga perusahaan yang telah dijadikan tersangka.

Baca Juga: Dukung Jaksa Agung Larang Atribut Agama Dipakai di Sidang, Sahroni: Saya Muak Agama Dijadikan Tameng

Namun demikian, kata dia, bukan berarti perusahaan yang sempat disebutkan namanya tersebut tidak memiliki bukti keterlibatannya.

"Faktanya baru diperoleh itu (3 perusahaan), makanya kami cari dulu, apakah dia (perusahaan lain) terkait itu juga," kata Supardi.

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang, Ini Alasannya

Tersangka kelima yang baru ditetapkan Selasa (17/5/2022), bernama Lin Che Wei, seorang ekonom yang diketahui bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produsen CPO. 

Lin Che Wei menjadi konsultan di tiga perusahaan yang dijadikan tersangka tersebut, yang memperoleh PE ekspor CPO tanpa memenuhi kewajiban pasokan untuk domestik (DMO) 20 persen.

Penyidik tengah menelusuri dugaan suap Lin Che Wei kepada Dirjen Dalgu Kemendag yang telah menerbitkan izin PE 3 perusahaan tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Bukti Lin Che Wei Terlibat Kasus Korupsi Ekspor CPO, Tiap Rapat Penting di Kemendag Kerap Dilibatkan

Dengan begitu, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU