> >

Hasil Negatif Covid-19 Masih Jadi Syarat Buat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Cek Aturan Lengkapnya

Update corona | 18 Mei 2022, 22:13 WIB
Foto ilustrasi sejumlah penumpang pesawat tengah membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

Aturan ini berlaku dalam moda transportasi udara, laut, darat.

Kemudian pengguna kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maupun antigen.

SE Satgas Covid-19 ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan, ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU