> >

KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Ambon, Pulang Bawa 3 Koper Dokumen Penting

Peristiwa | 18 Mei 2022, 18:16 WIB
Tim Penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di Dinas PUPR dan PTMSP Ambon, Rabu (18/5/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

AMBON, KOMPAS.TV — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Ambon, Rabu (18/5/2022).

Usai penggeledahan selama 7 jam, KPK terlihat keluar dengan membawa tiga koper.

"Usai penggeledahan di d inas PUPR selama 7 jam tim penyidik membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen penting," kata Jurnalis Antara Penina Fiolana Mayaut, Rabu (18/5).

Diketahui, tim penyidik tiba di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jalan Yan Paays, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pukul 09.00 WIT.

Sedangkan tim kedua tiba di Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) satu jam berselang, pukul 10.00 WIT.

Baca Juga: KPK: Oknum Pemkot Ambon Diduga Atas Perintah Atasannya Musnahkan Dokumen Perkara Suap

Sementara itu, diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya pada Selasa (17/5) kemarin, tim penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Walikota Ambon, salah satunya ruangan Wali Kota Nonaktif Richard Louhenapessy (RL).

Selain itu, juga penggeledahan dilakukan di Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pajak dan Retribusi, Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Usai melakukan penggeledahan pada pukul 21.46 WIT, tim penyidik membawa lima koper dan satu tas berwarna cokelat yang diduga berisi dokumen penting dari sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon dengan menggunakan delapan mobil.

Diketahui, penggeledahan disejumlah kantor Pemkot Ambon dilakukan buntut dari Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) yang menjadi tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin pendirian toko jejaring. 

Tak hanya Richard Louhenapessy, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan.

Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Geledah Sejumlah Ruangan, KPK Temukan Catatan Aliran Uang Kasus Suap Wali Kota Ambon

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU