> >

Lin Che Wei Jadi Tersangka, Anggota DPR: Bukti Ada Mafia Pangan yang Main Cantik Lewat Kebijakan

Hukum | 18 Mei 2022, 14:34 WIB
Petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng menuju lokasi penahanan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: YouTube Kejaksaan Agung RI)

Termasuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 tidak main-main.

Menurut dia, pernyataan keras Jaksa Agung RI yang akan mengejar siapa saja pelaku kejahatan, bahkan sekalipun seorang menteri yang kedapatan melakukan perbuatan pidana, itu merupakan sinyal kuat, bahwa memberantas mafia pangan menjadi prioritas penindakan Kejagung.

"Saya mendukung penuh komitmen dan janji Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Lin Che Wei merupakan pintu masuk untuk mengungkap tersangka lain yang lebih besar terkait kasus mafia minyak goreng," katanya.

Baca Juga: Kemenkop Rekomendasikan Koperasi Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Menurut dia, keterlibatan tersangka Lin Che Wei dalam setiap rapat di Kementerian Perdagangan sudah diungkapkan karena itu menjadi pertanyaan.

"Ada apa seorang Lin Che Wei ikut dalam rapat penentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan 1 tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunan bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/WH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka merupakan pihak swasta.

Baca Juga: Harga Rp 14.000 per Liter, Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat

"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.

Tersangka LCW alias WH selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Ketut menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini, yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu).

Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Baca Juga: Kejagung Dalami Bukti Ada Tidaknya Aliran Dana Korupsi Minyak Goreng Ke Parpol

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU