Kerap Ditanyakan, Simak Lagi Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Pelonggaran Wajib Masker
Kesehatan | 18 Mei 2022, 08:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melonggarkan aturan wajib masker di ruangan terbuka atau outdoor. Masyarakat boleh tak menggunakan masker di tempat tersebut asal tak padat orang.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut melalui pernyataan resminya, Selasa (17/5/2022) kemarin. Pelonggaran ini diambil dengan mempertibangkan kondisi Covid-19 yang terkendali.
Namun, masyarakat masih disarankan menggunakan masker saat berada di tempat dalam ruangan atau indoor dan menggunakan transportasi umum. Aturan serupa juga berlaku bagi masyarakat lansia atau memiliki penyakit komorbid.
Baca Juga: Hari Ini Pelonggaran Aturan Pemakaian Masker Dimulai, IDI: Keputusan Presiden Jokowi Sudah Tepat
Selain mengumumkan pelonggaran aturan bermasker, Jokowi juga mengatakan telah mencabut aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Aturan itu dikhususkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap atau dua kali.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran aturan masker dan pencabutan aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
"Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV