Hari Ini, Oditur Militer Bakal Sampaikan Bantahan atas Pleidoi Kolonel Priyanto
Hukum | 17 Mei 2022, 08:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer akan membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Sidang dengan agenda replik akan digelar pada hari ini di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Sesuai jadwal, sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkan dalam sidang tersebut, pihaknya bakal membantah nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasehat hukum Priyanto.
"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang di sampaikan dalam pledoi Penasehat Hukum," kata Wirdel dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan pleidoi, Selasa (10/5), Kolonel Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap sejoli di Nagrek tersebut.
Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar kuasa hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Berencana Kolonel Priyanto Minta Hukumannya Diringankan karena Ikut Operasi Seroja
Pada kasus tersebut, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (21/4) lalu.
Selain tuntutan seumur hidup bui, Oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD.
Priyanto dinilai terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Dalam kasus ini, Oditur meyakini Priyanto melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana telah diberitakan, Priyanto dan dua anak buahnya Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tindakan itu dilakukan Kolonel Priyanto seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa-Jasa Kolonel Priyanto untuk Negara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com