> >

Tak Perlu Ribet, Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Hukum | 16 Mei 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Kini mengurus sertifikat tanah menjadi lebih mudah karena Kementerian ATR/BPN memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Sumber: Kompastv/Ant)

Secara bersamaan juga akan dilakukan pembuatan dan penyerahan surat pernyataan terkait pemasangan tanda batas oleh pihak yang mengajukan PTSL dan tetangganya.

4. Pengumpulan data

Kemudian, peserta PTSL pun harus menyetujui prosedur pengumpulan data oleh petugas lapangan.

Data yang dimaksud meliputi data fisik yakni hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas alas hak dan sebagainya.

5. Pengecekan data

Jika seluruh data yang dibutuhkan telah terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari.

Lalu, hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.

6. Penerbitan sertifikat tanah

Apabila pengumuman PTSL tersebut menyatakan bahwa pengajuannya lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Baca Juga: Ada Pungli di Pengurusan Sertifikat Tanah Program PTSL?

Data-data untuk Proses PTSL

Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalam proses mengurus sertifikat tanah melalui PTSL, ada beberapa data yang harus disiapkan oleh pemohonnya.

Pertama, data fisik yang berupa hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas sehingga petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan ataupun peta.

Sedangkan, untuk data yuridis, biasanya terdiri dari berkas-berkas yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah.

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Nantinya, data yuridis tersebut wajib dikumpulkan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut.

  • Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai
  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon
  • Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi)
  • Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon
  • SPPT-PBB tahun berjalan
  • Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB)

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU