> >

Kronologi Gadis Cengkareng Dibunuh Istri Pacarnya, Pelaku Periksa HP Suami Terkuak akan Diceraikan

Kriminal | 16 Mei 2022, 15:40 WIB
Tersangka NU (36), pembunuh wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022. (Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang gadis asal Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial DN menjadi korban pembunuhan berencana gara-gara perselingkuhan.

Adalah wanita berinisial NU (36) yang menjadi dalang pembunuhan wanita berusia 26 tahun tersebut.

Baca Juga: Cekcok soal Buang Sampah Sembarangan, Pembunuh Asal Lumajang Serahkan Diri Setelah Bunuh Tetangga

Tersangka NU merupakan istri sah dari IDG yang juga kekasih korban DN. IDG dan DN diketahui menjalin hubungan gelap tanpa sepengetahuan NU.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengungkapkan kronologi terjadinya pembunuhan yang menimpa DN tersebut.

Kasus ini, kata dia, berawal dari suami tersangka NU berinisial IDG yang menjalin asmara dengan rekan kerjanya berinisial DN.

Benih-benih cinta antara DN dan IDG tumbuh karena keduanya kerap bertemu saat bekerja sebagai cleaning service di salah satu gedung di kawasan Jakarta Selatan.

Menurut Kompol Ardhie, DN dan IDG telah menjalin asmara selama empat bulan tanpa sepengetahuan NU. Belakangan NU mulai curiga dengan gelagat suaminya IDG.

Baca Juga: PT Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar karena Miliki Layanan Tabungan Emas

Karena terus menjalin komunikasi cukup intens, NU mulai curiga dengan suaminya IDG. NU akhirnya memeriksa ponsel suaminya dan mendapati percakapan suaminya dengan DN.

Isi percakapan suaminya dengan DN lewat pesan singkat itulah yang kemudian membuat pelaku NU memiliki rencana untuk membunuh korban.

Adapun isi pesan tersebut yakni suaminya IDG berencana akan menceraikan tersangka NU setelah Lebaran. Bahkan rencana perceraian IDG dan NU pun didorong oleh DN.

"Kapan kamu mau ceraikan istrinya?" kata Ardhie menirukan pesan dari DN untuk IDG lewat Whatsapp seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (15/5/2022).

Mendapat pertanyaan dari DN seperti itu, kata Ardhie, IDG kemudian menjawab bahwa dirinya beriniat untuk menceraikan NU setelah lebaran.

Baca Juga: Ketua Bidang Dakwah MUI Komentari Jokowi Temui Elon Musk: Uang Kadang Lebih Kuasa dari Jabatan

"Iya, nanti habis Lebaran saya akan urus perceraian saya," kata Kompol Ardhie Demastyo menirukan jawaban IDG.

Mendengar jawaban IDG tersebut, lanjut Ardhie, DN lantas menawarkan diri untuk membantu pengurusan perceraian kekasihnya dengan istrinya.

"Apa perlu saya temenin?" tanya DN.

Setelah mengetahui percakapan suaminya IDG dengan DN hingga sejauh itu, Ardhie mengatakan pelaku merasa NU geram dan emosi.

Hingga akhirnya muncul niat NU untuk menghabisi nyawa DN. Setelah itu, pelaku NU mulai menyusun rencana untuk membunuh DN.

Baca Juga: Korban Jiwa Bertambah! 15 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Sumo KM 712

NU lantas meminjam ponsel milik suaminya untuk memancing DN. Ia berpura-pura sebagai suaminya mengirim pesan kepada DN mengajak untuk bertemu.

"Korban DN ini dihubungi oleh tersangka yang bernama NU terus dia meminjam handphone dari suaminya, setelah meminjam handphone, dia WA ke korban untuk janjian di halte di dekat Taman Mini," ucap Ardhie.

Menurut dia, korban tidak curiga bahwa pesan yang dikirim tersebut ternyata bukan dari IDG, melainkan istrinya NU.

Dalam pesan yang dikirim itu, NU mengatakan bahwa DN akan dijemput oleh seseorang yang mengaku sebagai sepupunya.

"Kemudian, setelah pelaku dan korban bertemu di Taman Mini tersangka dan korban menuju ke Perumahan Grand City CBD Cibubur, Bekasi Kota," kata Ardhie.

Baca Juga: Kilang Pertamina Terbakar Lagi, Anggota DPR Fraksi PKS Minta Direksi Mundur

Adapun NU, kata Ardhie, sebelumnya sudah mempersiapkan beberapa alat seperti kunci inggris untuk menghabisi nyawa DN.

"Pelaku sudah mempersiapkan alat-alat seperti kunci inggris, pisau dapur dan gunting rumput yang sudah dipersiapkan dan dibawa dari rumah untuk menghabisi korban," ujarnya.

Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku NU lantas menyuruh korban DN untuk menunggu IDG di lokasi kejadian. Sementara pelaku berpura-pura pergi mencari minum.

"Korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan teman kerjanya yang statusnya adalah suami dari tersangka, pelaku berpura-pura untuk membeli minum," ucap Ardhie.

Setelah pelaku melihat situasi sekitar sudah aman, lanjut Ardhie, pelaku kemudian menghabisi korban dengan alat yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Penyalahgunaan 279 Ton Pupuk Subsidi di Jawa Timur Terbongkar, Dijual di Atas HET Capai Rp 200.000

"Setelah korban disuruh nunggu di motor sampai melihat situasi kondisi korban lagi main handphone tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali," ujarnya.

"Setelah jatuh ia lakukanlah penusukan menggunakan pisau."

Ardhie menambahkan, karena melihat korban masih bernafas kemudian korban kembali menikamnya.

"Karena melihat korban masih bernapas atau merintih, pelaku mengulangi lagi dengan menusuk di bagian perut dan tangan dengan pisau dapur," ucap Ardhie.

Setelah membunuh DN, NU mengganti baju pakaiannya dengan yang bersih. Pelaku NU kemudian membuang jasad dan peralatan untuk membunuh korban di dekat lokasi kejadian.

Baca Juga: Baru 3 Bulan, Saudi Aramco Cuan Rp564,8 T Karena Harga Minyak Naik

Sementara itu, karena DN tak kunjung pulang, pihak keluarga korban mulai mencarinya. Mulai dari teman dekat hingga mantan-mantan kekasih DN turut ditanyai. Namun, mereka tak ada yang tahu.

Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng pada Jumat, 29 April 2022.

Polsek Cengkareng lantas menggelar penyelidikan dan membuahkan hasil. Jasad perempuan tak beridentitas yang ditemukan warga di semak-semak pada Jumat (29/4/2022) itu ialah DN.

Polsek Cengkareng bekerja sama dengan Polres Bekasi Kota untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut dan menangkap pelaku.

"Kita jemput di rumahnya dan kita amankan. Langsung olah TKP dan dia menunjukkan lokasi saat dia menghabisi korban," katanya.

Baca Juga: Ungkap Medina Zein Idap Bipolar Akut Tahap Akhir, Kuasa Hukum: Ingat, Bukan Gila ya!

Akibat perbuatannya, kata Ardhie, tersangka NU dijerat dengan Pasal 340 jo 338 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU