Pesawat Sipil Diawaki WN Inggris yang Terobos Wilayah Indonesia Terancam Denda Rp5 Miliar
Peristiwa | 14 Mei 2022, 20:48 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Pesawat sipil tanpa ijin yang terbang dari Malaysia melintasi wilayah udara Indonesia tanpa ijin terancam dikenai denda Rp5 miliar. Pesawat yang diawaki warga negara Inggris itu telah dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, pada Jumat (13/5/2022).
Otoritas Lanud Hang Nadim menyatakan denda tersebut bakal dibebankan kepada pemilik maskapai tersebut dan bukan kepada pilot yang membawa pesawat melintasi wilayah udara Indonesia tanpa ijin.
"Denda ditujukan ke pemilik maskapai karena awak pesawat hanya sopir saja," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: Kronologi TNI AU Cegat Pesawat Asing yang Terbang dari Malaysia, Sempat Siagakan F-16
Dikutip dari Antara, Lek Wardoyo menjelaskan, denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
Di dalam peraturan tersebut tercantum ketentuan bahwa pesawat yang terbang melalui wilayah Indonesia harus berizin dan memiliki persetujuan terbang. Sementara, pesawat type DA62 yang terbang dari Johor, Malaysia itu sama sekali tidak memiliki ijin.
"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," tambahnya.
Baca Juga: Pesawat Asing Masuk Indonesia Dipiloti Warga Inggris, TNI AU Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara