Buruh Ancam Mogok Nasional 3 Hari 3 Malam, Minta DPR Tidak Sahkan Ini
Politik | 14 Mei 2022, 15:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh meminta DPR tidak mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).
Diketahui RUU PPP ini sebagai jalan untuk perbaikan UU Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan RUU PPP sangat berbahaya karena telah menghilangkan partisipasi publik.
Baca Juga: 18 Tuntutan Buruh dalam May Day Fiesta Hari Ini, Suarakan Honorer, Nasib Ojol, hingga Pemilu 2024
RUU PPP itu hanya didiskusikan di kampus dan di klaim sudah mewakili partisipasi publik.
"Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses, jangan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal itu hanya akal-akalan hukum dan berbahaya, karena menghapus pastisipasi publik," ujar Said Iqbal saat orasi di depan gedung DPR saat aksi May Day Fiesta, Sabtu (14/5/2022).
Said Iqbal menambahkan hingga saat ini buruh menolak akan adanya UU Cipta Kerja omnibus law. Dibentuknya UU Cipta Kerja juga menjadi dasar partai buruh dan serikat buruh lain melakukan demo untuk memperjuangkan penolakan UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, jika DPR memaksa mengesahkan RUU PPP dengan dilanjutkan dengan pembahasan UU Cipta Kerja, maka buruh akan mengelar mogok massal di seluruh Indonesia.
Baca Juga: May Day Fiesta 2022: Ini Daftar Pintu Masuk ke Area Stadion GBK untuk Pengunjuk Rasa
"Kami pastikan akan mengorganisir mogok nasional. Setop produksi, 5 juta buruh akan berhenti berproduksi di seluruh Indonesia. kami mempersiapkan mogok ini tiga hari tiga malam jika Omnibus Law tetap dipaksakan untuk disahkan," ujar Said Iqbal.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV