Kronologi Wali Kota Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Perizinan Retail
Hukum | 13 Mei 2022, 22:34 WIBBaca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon sebagai Tersangka Penyuapan Izin Retail
Firli juga menjelaskan, RL Wali Kota Ambon tersebut juga diduga mendapatkan aliran dana dari banyak pihak sebagai bentuk gratifikasi selama menjabat.
"Untuk hal ini masih terus didalami KPK," tambahnya.
Berdasarkan kecukupan bukti, KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yakni RL, AEH, dan AR.
"Berdasarkan alat bukti, melakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari. Terhitung tanggal 13 mei 2022 sampai dengan 1 juni 2022," paparnya.
Firli pun meminta pihak-pihak yang disebutkan namanya untuk segera memenuhi panggilan KPK. Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menghalangi-halangi proses yang sedang berjalan ini.
Ia secara khusus meminta AR, karyawan swasta yang berhubungan dengan LR, menyerahkan diri. Seraya meminta publik yang mengetahui keberadaan AR agar melaporkannya ke KPK dan meminta agar tidak ada yang menyembunyikan keberadaan AR.
"Menghambat dan menghalangi penyelidikan adalah bagian tindakan korupsi," pintanya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV