Wali Kota Ambon Bantah Tak Kooperatif Penuhi Panggilan KPK, Mengaku Operasi Kaki
Hukum | 13 Mei 2022, 20:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy membantah tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Richard mengaku mempunyai cukup alasan tak memenuhi panggilan penyidik KPK karena menjalani operasi di kaki.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon karena Dinilai Tak Kooperatif
"Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban)," kata Richard saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dilansir dari Antara, Richard telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 18.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegakan hukum oleh KPK," ujar Richard.
Baca Juga: KPK Usut Kasus Dugaan Suap Izin Pembangunan Usaha Ritel di Ambon, 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta.
Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
Baca Juga: KPK Lelang Dua Mobil Mewah dari Terpidana Korupsi
Saat ini, kata dia, yang bersangkutan sedang dibawa menuju Gedung KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Mudah-mudahan nanti sekiranya segera setelah tiba, kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Baca Juga: KPK Periksa Ade Yasin soal Temuan BPK pada Proyek di Dinas PU Bogor yang Tak Sesuai Ketentuan
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi," kata Ali.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara