> >

Cegah Penyebaran PMK, Polisi Perketat Pengiriman Hewan Ternak di Pintu Tol dan Jalur Keluar Kota

Hukum | 12 Mei 2022, 19:40 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberi informasi kontak tembak Satgas Madago Raya dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di lokasi bendungan Dusun Uempasa Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (4/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Polri akan melakukan penengakan hukum sesuai UU dan peraturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Kementan telah membentuk gugus tugas untuk menanganani wabah penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak. 

Baca Juga: Soal Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Berikut Dugaan Penyebab dan Dampak PMK

Pembentukan gugus tugas tersebut tertuang melalui keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405 /KPTS/OT.050/M/05/2022, tentang Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Kementan juga telah menetapkan enam wilayah di Indonesia yang terjangkit wabah PMK, yakni di Aceh adalah Tamiang dan Aceh Timur. Untuk Provinsi Jawa Timur di Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU