KPK Usut Kasus Dugaan Suap Izin Pembangunan Usaha Ritel di Ambon, 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Hukum | 12 Mei 2022, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya kegiatan penyidikan kasus dugaan suap tersebut. Upaya tersebut dilakukan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Baca Juga: Pengamat: KPK Perlu Periksa Tata Cara Lelang Gorden Rumah Jabatan Anggota DPR, Tidak Cukup BURT
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
"Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi."
Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detil," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Periksa Ade Yasin soal Temuan BPK pada Proyek di Dinas PU Bogor yang Tak Sesuai Ketentuan
Ini, kata Ali, sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, yakni bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.
KPK memastikan, perkembangan setiap penanganan kasus ini akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
"KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan," ujarnya.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: KPK Periksa 2 Politisi Demokrat, Anies Bertemu Ganjar, Tersangka Pembunuhan Mahasiswa
"Maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK."
Lebih lanjut, Ali menuturkan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan suap di Kota Ambon tersebut.
"Saat ini, KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," tutur Ali.
"Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud."
Baca Juga: KPK: Proses Transisi dan Pengisian Posisi Penjabat Kepala Daerah Rentan Terjadi Korupsi
Ia mengungkapkan, pelarangan ke luar negeri itu diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, para pihak tersebut ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah membenarkan ada kegiatan pemeriksaan terhadap beberapa pihak di Kota Ambon.
"Benar, ada kegiatan KPK terkait pemeriksaan beberapa pihak di tempat dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Bantu Polda Kaltara, KPK Ikut Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Hasil Kejahatan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV