> >

Tito Karnavian Beber Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Peristiwa | 12 Mei 2022, 15:13 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria Penjabat (Pj) yang bakal menggantikan tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)

Mendagri pun telah melantik 5 Pj yang akan bertugas mengisi kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.

Pelantikan dilakukan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5), pukul 09.00 WIB.

Lima Pj yang telah resmi dilantik yakni, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Pelantikan lima Pj gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Baca Juga: Kemendagri Jamin Penjabat Kepala Daerah yang Dilantik Tak Akan Bermain Politik Praktis

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU