SKB 4 Menteri Terbaru: PTM Distop 10 Hari jika Ditemukan Kasus Covid-19 Lebih dari 5 Persen
Sosial | 12 Mei 2022, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, dan daerah yang berstatus level 4 melaksanakan PTM 50 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan PTM dapat dihentikan jika ditemukan kasus positif Covid-19 lebih dari 5 persen dari jumlah warga satuan pendidikan di sekolah.
Menurut penjelasannya, PTM akan dihentikan sementara, tepatnya selama 10 hari.
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," kata Suharti dalam keterangan tertulis, yang dikutip Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Aturan SKB 4 Menteri Terbaru: PTM 100 Persen hingga Kantin Boleh Buka
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, Suharti menuturkan, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
"Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," ucapnya.
Di sisi lain, dia menegaskan, pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Aturan PTM 100 Persen Sekolah di PPKM Level 1-3
Merujuk SKB 4 menteri ini, untuk penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Sementara bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Baca Juga: Pasca Libur Lebaran, Seluruh Sekolah di Jakarta Mulai PTM Kapasitas 100 Persen
"Kemudian, untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulu," ujar Sesjen Kemendikbudristek Suharti.
Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh)," kata Suharti.
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Baca Juga: Kasus Diduga Hepatitis Akut Bertambah, DKI Jakarta Pelajari Kemungkinan PTM Daring
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV