> >

Update Kasus Indra Kenz: Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah dan Uang Rp1,6 Miliar

Kriminal | 11 Mei 2022, 17:43 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

"Juga uang tunai sebesar Rp 1.645.262.804," ungkap Gatot.

Baca Juga: Diduga Indra Kenz Punya Aset Kripto di Luar Negeri, Bareskrim Polri: Masih Ditelusuri

Gatot mengatakan, penyidik bakal melakukan penyitaan kembali, yakni satu unit mobil Ferrari yang saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo pada 24 Februari 2022.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU