> >

Kejaksaan Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Hukum | 11 Mei 2022, 13:00 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (Sumber: Kompas.com/Rahel Narda)

Tersangka IWW dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 22 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Selasa (19/4/2022).

Pengumuman 4 tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers.

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU