Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Akui Perbuatannya Coreng Institusi TNI AD
Hukum | 10 Mei 2022, 18:38 WIB"Kami mohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali," ujar Priyanto.
Sebelumnya Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI AD.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa-Jasa Kolonel Priyanto untuk Negara
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV