Edy Mulyadi Didakwa Buat Onar atas Ujaran Tempat Jin Buang Anak
Hukum | 10 Mei 2022, 17:19 WIBPada kesempatan tersebut, Jaksa juga menyampaikan, Edy Mulyadi yang selalu berlindung di balik profesi kewartawanan. Jaksa mengungkapkan, perusahaan pers FNN di mana Edy mengaku menjadi wartawan, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Perusahaan pers FNN tersebut tidak terdaftar pada Dewan Pers setelah dicek, dan telah pula dilakukan penelitian resmi oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang di Indonesia," ungkap Jaksa.
"Sekalipun Edy channel tak terdaftar di Dewan Pers tapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius," sambung jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa mendakwa Edy Mulyadi dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks pada Senin, 31 Januari 2022.
Penyidik Polri langsung melakukan penangkapan setelah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Edy Mulyadi kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV