> >

Terdakwa Kasus Ujaran 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana, Dibela 32 Pengacara

Peristiwa | 10 Mei 2022, 11:57 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Sumber: ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Edy Mulyadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut keterangan yang diperoleh KOMPAS TV, Terdakwa Edy Mulyadi akan dibela oleh 32 pengacara.

Antara lain, Ahmad Yani, Herman Kadir, Djudju Purwanto, Dedy Setiawan, Kurnia Tri Royani, Erman Umar, M. Hadrawi Ilham, Thorik dan Novel.

Edy Mulyadi hadir pukul 09.45 WIB mengenakan baju batik, celana hitam dibalut ikat kepala di PN Jakarta Pusat.

Ia menyalami satu persatu kuasa hukum yang akan membelanya dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas SARA terkait pemindahan Ibu Kota Negara yang disebutnya sebagai “tempat jin buang anak”.

Baca Juga: Kasus Ujaran 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Masuk Tahap 2 di Kejaksaan

Menurut Edy, sangkaan hukum terhadap dirinya sebagai bentuk mengancam kebebasan pers, terutama produk jurnalistik di channel YouTube.

"Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, sejumlah produk jurnalistik lainnya yang saya buat di akun YouTube Bang Edy Channel juga dilampirkan. Ini sebenarnya bisa mengancam kebebasan pers, terutama produk jurnalistik yang ada di channel YouTube," kata Edy Mulyadi. 

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tim Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, sempat merespons isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tebalnya mencapai 900 halaman.

Menurut Herman Kadir, sepanjang dirinya sebagai pengacara, baru kali ini melihat berkas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tebalnya karena berisi lampiran.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Edy Mulyadi Lengkap

Sebagai informasi, terdakwa Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2), jo Pasal 28 ayat (2 UU ITE). Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus Edy bermula dari kritik yang disampaikannya soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Melalui sebuah video yang ditayangkan di YouTube, Edy menyebut wilayah calon ibu kota baru dengan istilah "tempat jin buang anak".

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU