> >

Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali Makin Longgar, Kapasitas Kafe 75 Persen, Boleh Tutup Jam 2 Malam

Update corona | 10 Mei 2022, 09:05 WIB
Kapasitas kafe dan rumah makan atau restoran yang baru buka pukul 18.00 WIB di daerah berstatus level 2 menjadi 75 persen. (Sumber: Kompas.com / Ari Himawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV -Sejumlah aturan mulai dilonggarkan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 10-23 Mei 2022. 

Adapun salah satunya yakni penambahan kapasitas pengunjung kafe dan rumah makan atau restoran yang baru buka pukul 18.00 WIB di daerah berstatus level 2.

Diketahui, dalam aturan sebelumnya, kapasitas pengunjung kafe maupun restoran yang buka pada malam hari hanya diperbolehkan 60 persen dari kapasitas ruangan.

Namun, pada perpanjangan PPKM kali ini, kapasitas kafe dan restoran di daerah level 2 dapat diisi hingga 75 persen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (23/5).

"Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,"  bunyi Inmendagri tersebut.

Selain penambahan kapasitas pengunjung, rumah makan dan kafe yang beroperasi malam hari di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali kini diizinkan buka hingga pukul 02.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru, Cek Perubahan Aturannya

Pada PPKM pekan lalu, jam operasional maksimal hanya sampai pukul 00.00 guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat,"  tulis Inmendagri No 24 Tahun 2022.

Sebagai informasi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada 116 daerah yang menerapkan PPKM level 2.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU