> >

Menko PMK Sebut Biaya Penanganan Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

Kesehatan | 9 Mei 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi virus hepatitis yang menyerang organ hati manusia. (Sumber: Shutterstock/Kateryna Kon)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seluruh biaya penanganan rumah sakit pada pasien anak bergejala ichterus (kuning) dan hepatitis ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Dalam situasi normal seperti saat ini, pasien dengan gejala klinis ichterus dan hepatitis bisa di-cover BPJS Kesehatan," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/5/2022).

Muhadjir menyampaikan, untuk pelayanan optimal terhadap pasien hepatitis maupun gejala kuning, maka segera dirujuk ke fasilitas rumah sakit tipe A.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebutkan, ada sejumlah gejala penyakit hepatitis akut bergejala berat yang belum diketahui penyebabnya.

Masyarakat diingatkan bahwa gejala kuning pada area mata maupun badan serta kondisi pasien hilang sadar merupakan gejala yang timbul saat penyakit hepatitis sudah berat.

Terkait hal ini pula, Muhadjir menjelaskan, bayi dengan lahir kuning belum tentu hepatitis.

Mengingat, gejala kuning pada bayi bisa terjadi secara fisiologis (ichterus neonatorum) atau patologis yang perlu diperiksakan ke dokter.

Baca Juga: Waspadai Hepatitis Akut Misterius, Dinkes DKI Akan Kuatkan Sistem Deteksi Dini

RS Rujukan

Pemerintah dalam hal ini telah menunjuk Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta sebagai rumah sakit rujukan bagi pasien anak dengan gejala hepatitis akut bergejala berat yang belum diketahui penyebabnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU