Tak Dapat Uang Lembur saat Kerja di Hari Raya? Begini Hak dan Aturan Upah Lembur di Indonesia
Melek hukum | 5 Mei 2022, 14:25 WIBSeseorang dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu akan mendapat upah lembur 2 kali upah sejam jika ia bekerja selama 1-7 jam saat hari libur. Kalau yang bersangkutan bekerja sampai delapan jam, bayarannya 3 kali upah sejam, dan seterusnya.
Adapun untuk seseorang dengan waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, ketentuan bayaran upah lemburnya adalah 2 kali upah sejam jika ia bekerja selama 1-8 jam dan terus berlipat ganda sampai seterusnya.
Sebagai contoh, seorang pekerja dengan upah bulanan Rp 4 juta dan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu terpaksa bekerja lembur selama 7 jam saat hari-H Lebaran.
Sesuai rumus yang diatur dalam PP 35/2021, upah lembur yang berhak didapatkan pekerja itu adalah Rp 323.699. Aturan ini sempat diunggah akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu (1/5/2022) sampai Selasa (3/5/2022).
Sanksi pidana
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menerangkan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayar upah lembur bagi pekerja saat libur, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak 100 juta.
Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Adi Mahfudz mengatakan, pembayaran upah lembur untuk pekerja yang bekerja saat libur nasional itu sudah menjadi praktik lazim yang dilakukan perusahaan.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan menyanggupi pembayaran upah lembur itu dan tidak memandangnya sebagai beban.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.id