Pemudik Hanya Bisa Istirahat di Rest Area selama 30 Menit, Alasannya?
Update | 28 April 2022, 09:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap pemudik yang melintasi jalan tol, hanya memiliki waktu istirahat di rest area selama 30 menit.
Aturan tersebut diberlakukan oleh PT Jasa Marga Related Business (JMRB), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sesuai ketetapan Kementerian PUPR.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol bahwa durasi beristirahat di dalam rest area, maksimal 30 menit," kata Tita.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Tambah 150 Toilet di Area Rest Area Tol Trans-Sumatera
Alasan pembatasan waktu istirahat di rest area jalan tol
Tita menjelaskan, alasan pihaknya membatasi waktu istirahat para pemudik untuk beristirahat di rest area jalan tol, salah satunya karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Selain sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, imbauan tersebut juga berguna untuk menghindari kepadatan di dalam rest area," imbuh Tita.
"Sehingga, (dengan begitu) dapat memberikan kesempatan bagi pengguna jalan lainnya untuk dapat memanfaatkan fasilitas di rest area," tegasnya.
Adapun, untuk menyebarkan informasi tersebut, Tita mengungkapkan bahwa telah dipasangnya sejumlah sepanduk dan poster di titik-titik tertentu.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Besok, Pemudik dari Sumatera Tujuan Timur Jawa Diimbau Tak Masuk Rest Area KM 57
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV